Skip to main content

Hak & Kewajiban Suami-Isteri

Kitab Al Wajiz Fii Fiqhis Sunnah Bab Al Huquq Az Zaujiyyah (Dengan Ringkasan) Karya Syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al- Khalafi

Agama Islam menganggap rumah tangga sebagai wadah yang dijalankan oleh perpaduan suami dan istri. Pempimpin utamanya adalah suami. Sebagaimana firman Allah:


“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."

(QS. An-Nisa: 34) 

Agama Islam menjadikan setiap pasangan hak masing-masing yang akan menjamin apabila ditunaikan keberlangsungan dan langgengnya rumah tangga bersama. Islam memotivasi kedua pasangan agar menunaikan hak yang lain dan tidak memandang remeh dari melalaikan hak masing-masing.


HAK ISTERI YANG DITUNAIKAN SUAMI 


Allah berfirman,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [QS. Ar Rum: 21]

Tidaklah didapati adanya mawaddah dan rahmah antara suami dan istri melainkan akan terwujud pada kedua pasangan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintai mawaddah wa rahmah yang langgeng antara kedua pasangan. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan adanya hak masing-masing demi mewujudkan mawaddah dan rahmah, terlepas dari pertikaian dan pertentangan.


Allah berfirman,

“Dan Para wanita mempunyai hak yang  seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)


HAK PERTAMA

Sesungguhnya istri memiliki hak utama yaitu hendaknya bermuamalah dengan istri dengan cara yang baik dan sesuai dengan ma‘urf.Allah berfirman,


“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan

pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,

dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka

mentaatimu, maka janganlah kamu mencari

cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’: 34)


HAK KEDUA 

Bersabar dengan “gangguan” dari istri. Memaafkan kesalahan dan ketergelinciran istri sebagaimana sabda

Nabishallallahu’alaihi wa sallam,


“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya maka ia akan ridha dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain” [HR Muslim]


HAK KETIGA

Menjaga dan melindungi istri dari apa yang bisa
mengoyak-oyak & menodai kehormatannya dan
meremehkan kemuliaannya. Hendaklah melarang istri membuka (aurat) dan berhias (di hadapan non-mahram). Mencegahnya agar tidak ikhtilath dengan selain mahramnya. Hendaknya memberikan perlindungan dan

perhatian yang cukup. Tidak membiarkan rusak akhlak dan agamanya. Tidak memberikan ruang/kesempatan bermaksiat terhadap perintah Allah dan rasul-Nya dan melakukan hal maksiat. Karena suami adalah pimpinan

dan akan diminta pertanggung jawaban serta diberi beban untuk menjaga dan melindungi wanita. Sebagaimana firman Allah SWT,


Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.

(QS. An-Nisa: 34)


HAK KEEMPAT

Mengajarkan istri ilmu agama yang dasar dan

penting atau mengizinkannya untuk hadir di majelis ilmu, karena kebutuhannya untuk memperbaiki agama dan membersihkan jiwa, tidak lebih sedikit daripada kebutuhannya akan makanan dan minuman yang wajib

disediakan oleh suami.

Sebagaimana firman Allah,

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. At-Tahrim:6)

HAK KELIMA

Memerintahkan istri agar menjalankan syariat

agama dan menjaga shalatnya.

Sebagaimana firman Allah,

“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk

mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam
mengerjakannya.” (QS. Thaaha: 132)”


HAK KEENAM 

Mengizinkan istri keluar dari rumah apabila

dibutuhkan semisal menghadiri shalat berjamaah atau mengunjungi keluarga, kerabat, atau tetangganya. Dengan syarat memakai jilbab serta melarangnya dari membuka aurat dan bertabarruj. Melarang memakai wewangian (ada rinciannya, pent). Mengingatkannya

dari ikhtilath dan bersalaman dengan laki-laki non-mahram serta mengingatkan dari menonton televisi dan mendengar musik lagu.


HAK KETUJUH

Tidak menyebarkan rahasianya dan tidak menyebut aibnya karena suami orang terpercaya dari istri dan penjaga serta pembelanya. Di antara rahasia yang paling penting adalah rahasia ranjang yang diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak menyebarkannya.

Sebagaimana hadits Asma’ binti Yazid bahwa ia berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para laki-laki dan wanita sedang duduk. Beliau bersabda,


“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan

apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan

mungkin ada seorang wanita mengabarkan

apa yang dilakukannya bersama suaminya.”

Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku

menjawab, “Iya, demi Allah, wahai Rasulullah.

Mereka para wanita melakukannya dan para

lelaki pun melakukannya.” Rasulullah memberi
bimbingan, “Jangan kalian lakukan hal tersebut,
karena permisalannya tidak lain seperti setan
jantan bertemu setan betina di satu jalan
lalu ia menggaulinya sementara orang-orang
menontonnya.” (HR. Ahmad 6/456)


HAK KEDELAPAN

Mengajak istri musyawarah dalam beberapa

perkara, lebih-lebih yang berkaitan dengan dirinya dan anak-anaknya. Hal ini dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bermusyawarah dengan istri- istrinya dan mengambil pendapat mereka. Sebagaimana peristiwa hari Hudaibiyah tatkala telah selesai ditulis perjanjian damai.


HAK KESEMBILAN

Suami segera kembali kepada istri setelah shalat isya. Tidak begadang di luar rumah sampai tengah malam (menjelang subuh), karena hal ini akan menyebabkan istri

tidak bisa tidur dan menyebabkan cemas serta khawatir. Akan muncul dalam hati istri rasa was-was dan curgia sepanjang malam dan berulang-ulang… oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan Abdullah bin ‘Amr ketika begadang malam hari shalat dan menjauhi istrinya. 


Beliau bersabda kepadanya:

“Sesungguhnya istrimu itu memiliki hak atas

dirimu” . (HR. Bukhari & Muslim)


HAK KESEPULUH

Berbuat adil antara istri dan madu-madunya apabila memiliki madu. Adil dalam hal makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan adil dalam bermalam. Tidak boleh menepikan /meggurangi haknya sedikitpun atau mendzaliminya. Allah mengharamkan hal ini.

Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.


“Barangsiapa yang memiliki dua isteri, kemudian
ia lebih condong kepada salah satu di antara
keduanya, maka ia akan datang pada hari
Kiamat dalam keadaan miring sebelah.”

(Shahih al-Irwa’ 2017)


Sesungguhnya dalam memenuhi hak-hak isteri adalah salah satu di antara sebab kebahagian
dalam kehidupan berumah tangga dan sebab ketenangan dan keselamatan keluarga serta jaauhnya dari segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghilangkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih

sayang. Kami memperingatkan para isteri agar memaklumi kekurangan suami dalam hal memenuhi hak-hak para istri dan hendaklah ia menerima kekurangan suami tersebut dengan bersungguh-sungguh dalam berkhidmat

kepada suami. Dengan demikian kehidupan rumah tangga yang bahagia akan langgeng.


HAK PARA SUAMI YANG DITUNAIKAN ISTRI

HAK PERTAMA

Hak suami yang harus ditunaikan istri sangat

besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dan bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan yang lainnya dari hadits Abu Said:


“Hak suami atas istrinya adalah jikalau suaminya memiliki luka penuh nanah lalu ia menjilatnya maka belum ia tunaikan hak suaminya itu.” (HR. Al Hakim)

Wanita yang cerdas dan pintar akan mengagungkan apa yang Allah dan Rasul-Nya agungkan, yaitu istri yang menghormati suami sesuai dengan kadarnya. Berusaha mentaatinya (dalam hal ma’ruf) karena ketaatan kepada
suami mengantarkan kepada surga.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Jika seorang wanita (istri) mengerjakan shalat
lima waktunya, dan berpuasa pada bulan
Ramadhannya dan menjaga kemaluannya dan
menta’ati suaminya, maka dikatakan kepadanya:
masuklah kedalam surga dari pintu surga mana
saja yang kamu kehendaki”. (HR. Ahmad)


HAK KEDUA

Menjaga kehormatan dan kemuliaan suami serta menjaga amanah harta, anak dan semua urusan rumah tangga. Allah berfirman,


Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). (An-Nisaa: 34)


HAK KETIGA

Berhias dan mempercantik diri untuk suami,

senantiasa senyum dan jangan cemberut. Tidak
menampakkanya penampilan yang dibenci suami. Sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh At-Thabrani dari Abdullah bin Salam bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan
jika engkau melihatnya, taat jika engkau
menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”

[HR. Ath-Thabrani]


HAK KEEMPAT

Istri menetap di rumah dan tidaklah keluar

melainkan ke masjid atau dengan izin suami. Sebagaiman firman Allah,


“Dan hendaklah kalian tetap berada di dalam 

rumah-rumah kalian dan janganlah kalian

berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah terdahulu” (Al Ahzab: 33).

HAK KELIMA:

Tidak memasukkan ke rumah suami kecuali atas izin suami. Sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-
istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi)


HAK KEENAM

Menjaga harta suami dan tidak membelanjakannya kecuali atas izin suami. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,


“Janganlah seorang wanita menginfakkan

sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya” (HR. Tirmidzi)


HAK KETUJUH

Tidak puasa sunnah ketika suami sedang ada (tidak safar) kecuali dengan izin suami. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


“Tidak halal bagi seorang wanita untuk

berpuasa, sementara sementara suaminya ada
di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak
boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya, kecuali dengan seizinnya.”

(HR. Bukhari)

HAK KEDELAPAN

Ridha dengan pemberian suami yang sedikit

dan berusaha qanaah dengan apa yang ada serta tidak membebani suami dengan apa yang ia tidak mampu. Sebagaimana firman Allah, 

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah
menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. (At Talaaq : 7)

HAK KESEMBILAN

Berusaha mendidik anak-anak dengan baik

dan penuh kesabaran. Tidak memarahi anak-anak didepannya, tidak mendoakan kejelekan dan tidak mencela karena hal ini dapat menyakiti suami.


HAK KESEPULUH

Bermuamalah yang baik dengan orang tua dan
keluarga suami

HAK KESEBELAS

Tidak menolak apabila suami meminta mengajak berhubungan badan. Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,


“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).

HAK KEDUABELAS

Menyembunyikan rahasia suami dan rahasia

rumahnya, tidak menyebarkannya sedikitpun.

Di antara rahasia yang sering diremehkan para wanita dan sering mereka sebarkan adalah rahasia ranjang antara suami istri.


HAK KETIGABELAS

Bersungguh-sungguh menjaga kelanggengan
rumah tangga bersama suami dan tidak mudah

meminta talak tanpa sebab syar’i.

Dari Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwa

Nabi Shalallalhu ‘alaihiwa sallam bersabda,


“Siapa saja wanita yang meminta cerai dari
suaminya tanpa ada apa-apa maka haram
baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud)


Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Anak Sakit Rawat Inap

Di catatan kali ini saya ingin berbagi tentang pengalaman saya dan suami sebagai orang tua saat anak sakit. Kejadian ini sudah lama sebenarnya. Saat itu sekitar tahun 2022 anak kami masih berusia 2 tahun. Awal mulanya pada weekend biasanya kami main di taman bermain tidak jauh dari rumah. Di taman tersebut ada kantin atau pujasera. Sambil bermain saya dan suami membeli makanan yang ada disana. Dan memang kami saat itu masih minim pengetahuan tentang kebersihan makanan. Kami membeli makanan dan anak saya memakan sedikit kerupuk ada di makanan yang kita pesan. Mungkin saat itu imun anak saya belum sempurna. Semenjak makan kerupuk itu malam harinya anak saya muntah.   Dini hari sekitar pukul 01.00 anak saya mulai muntah dengan durasi yang cukup sering. Setidaknya setiap setengah jam muntah dan hampir 4-5 kali muntah. Sampai pada akhirnya anak saya sangat lemas. Dan saat itu kami kebingungan untuk mencari tenaga medis karena masih dini hari. Alhamdulillah kami punya kontak bidan yang d...

Membersihkan Jiwa

Jiwa yang bersih akan melahirkan kedamaian dan ketenangan dalam hati. Jiwa yang bersih tumbuh dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, senantiasa melaksanakan amalan-amalan yang diperintahkan-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jiwa yang bersih adalah sumber dari kebahagiaan sejati.  Ulama Syaikh Abdurrazaq Ibn Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah, dalam ebooknya berjudul "Sepuluh Tips Membersihkan Jiwa"  terjemah dari buku “Asryu Qawaid Fii Tazkiyatun Nafs” menjelaskan bagaimana kaidah-kaidah membersihkan jiwa sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini adalah beberapa rangkuman dari penjelasan Syaikh Abdurrazaq Ibn Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah. Kaidah Pertama "Tauhid adalah Pokok Penyucian Jiwa" Sesungguhnya tauhid adalah tujuan kita diciptakan oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah Ta’alaa. “ Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu"  (QS. Adz-Dzariyyat: 56) Tauhid juga merupakan inti dakwah para Nabi dan Rasul. Sebaga...

Faidah dalam Mendidik Anak (Fadhilatusy Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid)

Faidah Pertama Anak adalah nikmat yang agung, anugerah yang bernilai dan karunia yang besar, yang merupakan salah satu nikmat yang Allah karuniakan kepada hamba-hamba-Nya. Yang haruslah disyukuri, dipelihara dan dijaga. Anak adalah buah dari segala manfaat, penopang punggung dan perhiasan kehidupan dunia, sebagaimana firman Allah SWT, "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia." [QS al-Kahfi : 46] Faidah Kedua Islam mengakui dan menjamin hak-hak anak, bahkan Islam menjamin hak anak mulai dari semenjak belum dilahirkan, tepatnya mulai dari pemilihan ibu yang shalihah, lalu memperhatikan kondisi ibu saat hamil, memelihara hak hidup anak sejak dalam kandungan sampai lahir di kehidupan. Hak anak yang diakui setelah kelahirannya seperti, memberikan berita gembira dan bersuka cita dengan kehadirannya, mengadzani telinganya, dianjurkan men- tahnik-nya, hak bernasab kepada ayahnya, memilihkan nama yang baik untuknya, aqiqah, mencukur rambutnya lalu bersedekah seberat rambu...