Kitab Al Wajiz Fii Fiqhis Sunnah Bab Al Huquq Az Zaujiyyah (Dengan Ringkasan) Karya Syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al- Khalafi
Agama Islam menganggap rumah tangga sebagai wadah yang dijalankan oleh perpaduan suami dan istri. Pempimpin utamanya adalah suami. Sebagaimana firman Allah:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka)."
(QS. An-Nisa: 34)
Agama Islam menjadikan setiap pasangan hak masing-masing yang akan menjamin apabila ditunaikan keberlangsungan dan langgengnya rumah tangga bersama. Islam memotivasi kedua pasangan agar menunaikan hak yang lain dan tidak memandang remeh dari melalaikan hak masing-masing.
HAK ISTERI YANG DITUNAIKAN SUAMI
Allah berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [QS. Ar Rum: 21]
Tidaklah didapati adanya mawaddah dan rahmah antara suami dan istri melainkan akan terwujud pada kedua pasangan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintai mawaddah wa rahmah yang langgeng antara kedua pasangan. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan adanya hak masing-masing demi mewujudkan mawaddah dan rahmah, terlepas dari pertikaian dan pertentangan.
Allah berfirman,
HAK PERTAMA
Sesungguhnya istri memiliki hak utama yaitu hendaknya bermuamalah dengan istri dengan cara yang baik dan sesuai dengan ma‘urf.Allah berfirman,
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,
dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari
cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’: 34)
HAK KEDUA
Bersabar dengan “gangguan” dari istri. Memaafkan kesalahan dan ketergelinciran istri sebagaimana sabda
Nabishallallahu’alaihi wa sallam,
“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya), jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya maka ia akan ridha dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain” [HR Muslim]
HAK KETIGA
perhatian yang cukup. Tidak membiarkan rusak akhlak dan agamanya. Tidak memberikan ruang/kesempatan bermaksiat terhadap perintah Allah dan rasul-Nya dan melakukan hal maksiat. Karena suami adalah pimpinan
dan akan diminta pertanggung jawaban serta diberi beban untuk menjaga dan melindungi wanita. Sebagaimana firman Allah SWT,
(QS. An-Nisa: 34)
HAK KEEMPAT
Mengajarkan istri ilmu agama yang dasar dan
penting atau mengizinkannya untuk hadir di majelis ilmu, karena kebutuhannya untuk memperbaiki agama dan membersihkan jiwa, tidak lebih sedikit daripada kebutuhannya akan makanan dan minuman yang wajib
disediakan oleh suami.
Sebagaimana firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. At-Tahrim:6)
HAK KELIMA
Memerintahkan istri agar menjalankan syariat
agama dan menjaga shalatnya.
Sebagaimana firman Allah,
“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk
HAK KEENAM
Mengizinkan istri keluar dari rumah apabila
dibutuhkan semisal menghadiri shalat berjamaah atau mengunjungi keluarga, kerabat, atau tetangganya. Dengan syarat memakai jilbab serta melarangnya dari membuka aurat dan bertabarruj. Melarang memakai wewangian (ada rinciannya, pent). Mengingatkannya
dari ikhtilath dan bersalaman dengan laki-laki non-mahram serta mengingatkan dari menonton televisi dan mendengar musik lagu.
HAK KETUJUH
Tidak menyebarkan rahasianya dan tidak menyebut aibnya karena suami orang terpercaya dari istri dan penjaga serta pembelanya. Di antara rahasia yang paling penting adalah rahasia ranjang yang diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak menyebarkannya.
Sebagaimana hadits Asma’ binti Yazid bahwa ia berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para laki-laki dan wanita sedang duduk. Beliau bersabda,
“Mungkin ada seorang lelaki menceritakan
apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan
mungkin ada seorang wanita mengabarkan
apa yang dilakukannya bersama suaminya.”
Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku
menjawab, “Iya, demi Allah, wahai Rasulullah.
Mereka para wanita melakukannya dan para
HAK KEDELAPAN
Mengajak istri musyawarah dalam beberapa
perkara, lebih-lebih yang berkaitan dengan dirinya dan anak-anaknya. Hal ini dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bermusyawarah dengan istri- istrinya dan mengambil pendapat mereka. Sebagaimana peristiwa hari Hudaibiyah tatkala telah selesai ditulis perjanjian damai.
HAK KESEMBILAN
Suami segera kembali kepada istri setelah shalat isya. Tidak begadang di luar rumah sampai tengah malam (menjelang subuh), karena hal ini akan menyebabkan istri
tidak bisa tidur dan menyebabkan cemas serta khawatir. Akan muncul dalam hati istri rasa was-was dan curgia sepanjang malam dan berulang-ulang… oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan Abdullah bin ‘Amr ketika begadang malam hari shalat dan menjauhi istrinya.
Beliau bersabda kepadanya:
“Sesungguhnya istrimu itu memiliki hak atas
dirimu” . (HR. Bukhari & Muslim)
HAK KESEPULUH
Berbuat adil antara istri dan madu-madunya apabila memiliki madu. Adil dalam hal makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan adil dalam bermalam. Tidak boleh menepikan /meggurangi haknya sedikitpun atau mendzaliminya. Allah mengharamkan hal ini.
Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.
(Shahih al-Irwa’ 2017)
sayang. Kami memperingatkan para isteri agar memaklumi kekurangan suami dalam hal memenuhi hak-hak para istri dan hendaklah ia menerima kekurangan suami tersebut dengan bersungguh-sungguh dalam berkhidmat
kepada suami. Dengan demikian kehidupan rumah tangga yang bahagia akan langgeng.
HAK PARA SUAMI YANG DITUNAIKAN ISTRI
HAK PERTAMA
Hak suami yang harus ditunaikan istri sangat
besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dan bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan yang lainnya dari hadits Abu Said:
“Hak suami atas istrinya adalah jikalau suaminya memiliki luka penuh nanah lalu ia menjilatnya maka belum ia tunaikan hak suaminya itu.” (HR. Al Hakim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
HAK KEDUA
Menjaga kehormatan dan kemuliaan suami serta menjaga amanah harta, anak dan semua urusan rumah tangga. Allah berfirman,
HAK KETIGA
Berhias dan mempercantik diri untuk suami,
[HR. Ath-Thabrani]
HAK KEEMPAT
Istri menetap di rumah dan tidaklah keluar
melainkan ke masjid atau dengan izin suami. Sebagaiman firman Allah,
“Dan hendaklah kalian tetap berada di dalam
rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
HAK KELIMA:
Tidak memasukkan ke rumah suami kecuali atas izin suami. Sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
HAK KEENAM
Menjaga harta suami dan tidak membelanjakannya kecuali atas izin suami. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,
“Janganlah seorang wanita menginfakkan
sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya” (HR. Tirmidzi)
HAK KETUJUH
Tidak puasa sunnah ketika suami sedang ada (tidak safar) kecuali dengan izin suami. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk
(HR. Bukhari)
HAK KEDELAPAN
Ridha dengan pemberian suami yang sedikit
dan berusaha qanaah dengan apa yang ada serta tidak membebani suami dengan apa yang ia tidak mampu. Sebagaimana firman Allah,
HAK KESEMBILAN
Berusaha mendidik anak-anak dengan baik
dan penuh kesabaran. Tidak memarahi anak-anak didepannya, tidak mendoakan kejelekan dan tidak mencela karena hal ini dapat menyakiti suami.
HAK KESEPULUH
HAK KESEBELAS
Tidak menolak apabila suami meminta mengajak berhubungan badan. Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).
HAK KEDUABELAS
Menyembunyikan rahasia suami dan rahasia
rumahnya, tidak menyebarkannya sedikitpun.
Di antara rahasia yang sering diremehkan para wanita dan sering mereka sebarkan adalah rahasia ranjang antara suami istri.
HAK KETIGABELAS
meminta talak tanpa sebab syar’i.
Dari Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwa
Nabi Shalallalhu ‘alaihiwa sallam bersabda,
Comments
Post a Comment