Kitab Al Wajiz Fii Fiqhis Sunnah Bab Al Huquq Az Zaujiyyah (Dengan Ringkasan) Karya Syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al- Khalafi Agama Islam menganggap rumah tangga sebagai wadah yang dijalankan oleh perpaduan suami dan istri. Pempimpin utamanya adalah suami. Sebagaimana f irman Allah: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (QS. An-Nisa: 34) Agama Islam menjadikan setiap pasangan hak masing-masing yang akan menjamin apabila ditunaikan keberlangsungan dan langgengnya rumah tangga bersama. Islam memotivasi kedua pasangan agar menunaikan hak yang lain dan tidak memandang remeh dari melalaikan hak masing-masing. HAK ISTERI...